Download KONTAN Daily Mata Uang Digital
oleh Jennie S. Bev, Santa Clara
Bulan
Mei 2013 lalu, mata uang digital tertua Liberty Reserve ditutup selamanya oleh
Pemerintah AS. Alasan utamanya adalah: anonimitas mata uang digital ini sering
disalahgunakan untuk pencucian uang dan transaksi-transaksi ilegal. Web site
Liberty Reserve mempunyai satu juta pengguna ketika ditutup paksa.
Dasar
penutupan Liberty Reserve yang berbasis di Costa Rica dan penangkapan
pendirinya Arthur Budovsky adalah Patriot Act setelah dilakukan investigasi di
17 negara. Pencucian uang hasil aktivitas-aktivitas ilegal yang dituduhkan
sebesar USD 6 milyar.
Mata
uang digital sendiri merupakan mata uang alternatif dari mata uang yang
diterbitkan oleh pemerintah. Saat ini cukup banyak mata uang digital yang
beredar, terutama di dunia Internet. Kelebihan utama mata uang digital adalah
pergerakan cepat tanpa deteksi pemerintah. Mengirim dan menerima uang via bank,
termasuk online banking, pasti meninggalkan paper trail yang jelas.
Juga
banyak biaya yang dikeluarkan begitu uang dikirimkan ke pihak lain, seperti
biaya transfer oleh pengirim dan biaya penerimaan di bank penerima. Pengiriman
antar negara malah melibatkan jual-beli valuta asing di mana konsumen
seringkali tidak ada pilihan lain selain menerima perhitungan kurs dengan
pasrah.
Di
negara-negara di mana ada sangsi ekonomi dan politik, seperti antara AS dengan
Kuba dan Iran, pengiriman uang via bank tidak diizinkan. Pemerintah juga
mengenakan pajak atas uang yang dikirimkan ke luar negeri. Di AS, menerima uang
terhitung dari USD 10.000 sudah mengirimkan “red flag” ke US Treasury sebagai “penerimaan
uang” yang dikenakan pajak.
Selama
empat tahun terakhir, mata uang digital yang cukup banyak diterima adalah
Bitcoin. Sampai kapan Bitcoin akan bertahan, masih merupakan tanda tanya.
Terhitung saat ditulisnya artikel ini, satu Bitcoin setara dengan USD130.
Siapa
pencipta Bitcoin masih merupakan tanda tanya. Diciptakan tahun 2009 oleh
seseorang atau sekelompok orang bernama “Satoshi Nakomoto.” Orang-orang yang
pernah diduga sebagai Satoshi termasuk para ahli enkripsi Neal King, Vladimir
Oksman, Charles Bry, dan Michael Clear.
Siapapun
pencipta Bitcoin, ia sangat cerdas mengingat para pencipta mata uang digital di
masa lalu sudah banyak yang dituntut penjara pidana, termasuk pencipta e-gold
Dr. Douglas Jackson. Mata uang digital yang telah ditutup paksa atau bangkrut
termasuk Digicash, Liberty Dollar, eCash, YodelBank, e-bullion, ePassport,
Liberty Reserve, dan Peppercoin. Mata uang digital yang masih beredar sekarang
termasuk Pecunix, BullionVault, GoldMoney, dan lain-lain.
Penggunaan
mata uang alternatif sesungguhnya didasari oleh ketidakpuasan atas mata uang
yang ada. Naik turunnya IDR terhadap USD, misalnya, seringkali membuat pemakai
merasa kurang nyaman. Namun menggunakan mata uang digital jelas sangat tinggi
resikonya, mengingat nilai yang tidak didukung oleh apapun. Tidak oleh emas dan
perak. Tidak oleh kredibilitas pemerintah.
Bitcoin
hanya mengandalkan network dari para pengguna yang kebanyakan para techie.
Kelebihan Bitcoin dengan mata uang digital lainnya mungkin terletak pada
“mining” alias “penggalian.” Ya, Bitcoin bisa digali sebagaimana emas, perak,
dan perunggu.
Bagaimana
digalinya? Menggunakan network komputer untuk menggali sebagian dari 21 juta
Bitcoin yang diedarkan. Caranya adalah dengan memecahkan enkripsi yang tersebar
di berbagai penjuru dan mengumpulkannya satu demi satu. Pertumbuhan Bitcoin
sendiri mencapai 0.46 persen per hari dan mengalami penyusutan sebesar 0.025
persen.
WordPress.org
telah menerima pembayaran dengan Bitcoin dan BitPay.com sudah diterima sebagai
prosesor pembayaran ala PayPal.com. Trading Bitcoin juga dimungkinkan via
MtGox.com sebagaimana trading forex.
Mata
uang digital alternatif memang masih belum diterima dengan baik di mainstream,
terutama di zaman penuh dengan scammer ini. Namun fenomena ini akan terus
berulang sampai terbukti bahwa konsumen dan merchant bisa sama-sama mempercayai
kelebihan-kelebihannya. Mungkin suatu hari akan ada mata uang digital resmi
yang memberikan perlindungan kepada konsumen tanpa merugikan kepentingan umum.
Bagaimana itu diwujudkan masih merupakan tanda tanya.[]
KONTAN Daily, Jumat 26 Juli 2013