[Download PDF BASIS No.61 tahun 2012 John Stuart Mills]
oleh Jennie S. Bev
John Stuart Mill (1806-1873) dilahirkan di Pentonville, dekat London dari ayah Skotlandia bernama James Mill dan ibu Harriet Barrow. John Stuart Mill adalah salah satu filsuf berpengaruh abad ke-19. Pandangan-pandangannya dikenal membela empirisisme dan pandangan politik, sosial dan kultural yang berbasis liberatif. Pemikiran-pemikirannya banyak dipengaruh oleh godfather-nya, yaitu Jeremy Bentham, John Locke, David Hume, dan George Berkeley.
Di antara kedua orang tuanya, ayahnyalah yang lebih berpengaruh dalam pendidikannya. Sejak usia 15 tahun, ia membantu ayahnya di East India Company sambil tekun mengedit naskah-naskah teori hukum setelah menolak tawaran beasiswa dari Universitas Oxford dan Cambridge. Pada usia 3 tahun, ia telah menguasai bahasa Yunani, usia 8-13 tahun telah menerbitkan tulisan-tulisan tentang kesehariannya di sketsa-sketsa Bain. Dan pada usia 24 tahun, ia mengenal Harriet Taylor yang kemudian menjadi istrinya. Sejak itulah, Harriet Taylor banyak mempengaruhi pemikiran-pemikirannya tentang perempuan dan feminisme.
Reputasinya menanjak setelah System of Logic terbit pada tahun 1843, dilanjutkan dengan The Principles of Political Economy (1848), Examination of Sir William Hamilton’s Philosophy (1861), On Liberty (1859), Utilitarianism (1861), dan Subjection of Women (1869). Dalam periode 1865-1868, ia bertugas sebagai anggota parlemen di tingkat kota dan Westminster di mana ia dikenal dengan advokasinya bagi Irlandia, kaum buruh, koperasi petani, dan hak pilih bagi perempuan. Autobiografinya diterbitkan tahun 1873 dengan tambahan oleh Helen Taylor. Tiga esainya juga diterbitkan tahun 1874 setelah kematiannya di tahun 1873 dan dimakamkan di samping makam istrinya.
On Liberty dengan konsep utilitarianismenya diakui sebagai teks liberalisme klasik yang penting. Buku ini membahas pentingnya prinsip “do no harm to others”, bahwa seseorang berhak melakukan apapun sepanjang tidak bersinggungan dan mengakibatkan kerugian orang lain. Konsekuensinya, apabila perbuatan itu merugikan dirinya sendiri, orang lain maupun publik tidak berhak untuk mencampuri dan mencegahnya. Dengan kata lain, suatu aksinya itu tidaklah dapat dianggap “mencelakakan” (harm) orang lain walaupun telah bersinggungan dengan standar-standar moralitas dan konvensi suatu masyarakat.
Mill dalam On Liberty juga membela kebebasan berbicara (freedom of speech). Ia berargumen bahwa diskursus yang bebas diperlukan untuk kemajuan intelektual dan sosial. Intinya, opini yang dibungkam tidaklah mengandung unsur-unsur kebenaran. Kebenaran hanya dapat mempunyai arti dan fungsi apabila dibebaskan. Opini-opini yang salah atau dibungkam bukan hanya tidak produktif namun juga meninggalkan kebebasan pertukaran ide sehingga akhirnya bertukar kulit menjadi dogma belaka. Mill berkeyakinan bahwa kepercayaan akan sesuatu harus diuji dengan pertanyaan-pertanyaan.
Pada awalnya, konsep utilitarianisme digagas oleh Aristoteles dan kemudian Mill-lah yang mempopulerkannya sebagai konsep kebahagiaan tertinggi (the ultimate happiness principle). Konsep ini berbeda dengan Bentham yang menyamakan semua jenis happiness. Mill membedakan berbagai kualitas happiness secara terpisah. Ia menempatkan kenikmatan (pleasure) intelektual dan moral lebih superior daripada kenikmatan fisik. Ia juga membedakan antara kebahagiaan (happiness) dengan kepuasan (satisfaction).
Dengan demikian, tingkat intelektualitas dan spiritualitas seseorang menentukan kualitas kebahagiaan seseorang. Kesenangan sesaat (simple pleasures) kebanyakan dinikmati oleh mereka yang tidak mempunyai pengalaman maupun mengalami pencerahan mengenai kesenian dan kemurniannya. Dengan alasan ini pulalah Mill mendukung regulasi yang memberikan hak voting lebih bagi para lulusan universitas karena mereka diyakini mempunyai kemampuan menilai yang lebih baik daripada mereka yang kurang berpendidikan. Karena keyakinan ini, Mill sangat mendukung kegiatan-kegiatan pengintelektualisasian, seperti pemberian beasiswa bagi mereka yang membutuhkan dan berbagai peningkatan kesempatan belajar lainnya.
Terkait pemerintahan yang ideal, dalam gagasan Mill, hanya mereka yang berpendidikan cukup dan beritikad profesionallah yang patut mempunyai pengaruh kenegaraan. Utilitarianisme Mill berporos pada progresivitas individu, di mana manusia mempunyai kapasitas untuk belajar dalam mengejar pencapaian pencerahan diri atas eksistensi yang lebih tinggi. Sedangkan paternalisme diyakini hanyalah sebagai pembungkam pelompatan-pelompatan kondisi-kondisi sosial dan kemanusiaan.
Mill juga sepakat dengan Alexis de Tocqueville yang menekankan akan pentingnya pemerintahan local selama masa jabatannya di Inggris Raya sebagai anggota parlemen. Sebagai reformis, Mill juga mengadvokasikan perlindungan para kaum minoritas sebagai bagian integral dari sistem yang demokratis. Mungkin ini cukup bertolak belakang dengan idenya bahwa nilai suatu vote ditentukan oleh kualitas intelektual seseorang, di mana seorang intelek bisa mendapatkan lebih dari satu suara.
Dalam hal kebijakan-kebijakan ekonomi dan politik, Mill mendukung pasar bebas (free market), namun memandang perlu untuk menarik pajak dan mengatur penjualan alkohol, sepanjang mempunyai fundamental utilitarianisme yang cukup. Principles of Political Economy yang diterbitkan tahun 1848 termasuk dominan pada sepanjang abad ke-19, dan paralel dengan Wealth of Nations-nya Adam Smith.
A System of Logic: Ratiocinative and Inductive banyak dipengaruhi oleh William Whewell. Mill menganalisis bukti-bukti induktif yang berseberangan dengan silogisme deduktifnya Aristoteles. Argumen kuat Mill yang masih dipakai sampai sekarang adalah scientific inquiry dengan metode eliminasi. Mill juga memperkenalkan metode deduktif konkret yang dapat digunakan dalam penelitian ekonomi politik, bahwa motif seseorang itu mengerucut, berasal dari fungsi yang besar menuju ke yang sempit.
Dalam sistem logika, Mill melakukan suatu kesalahan di mana ia berargumen bahwa hukum deduktif dapat dideduksi secara a priori dari hukum-hukumnya hingga ke bagian-bagiannya. Sehingga Mill berpendapat bahwa composition law dan hubungan-hubungan sosial (social relationships) tidaklah perlu untuk diperhitungkan. Lebih lanjut ia berpendapat bahwa dalam ilmu-ilmu sosial, kasus-kasus individu dapat bergerak sebagaimana yang berlaku dalam mekanika teknik, tanpa perlu mempertimbangkan hubungan-hubungan antarindividu.
Esainya, Subjection of Women (1869) menjadi teks klasik liberasi perempuan modern. Yang menarik adalah subjektifitas Mill yang masih sangat biased terhadap peran gender (gender roles) perempuan yang terbatasi oleh pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Ia berargumen bahwa keputusan seorang perempuan untuk menikah merupakan persetujuannya terhadap keterbatasan gender tersebut sebagai manajer rumah tangga keluarganya. Mill gagal mengemukakan kemungkinan bahwa peran gender laki-laki pun tidak bisa dibatasi atas keputusan menikah dan berumah tangga.
Pada masanya, esai ini berpengaruh terhadap pembebasan para perempuan di Inggris Raya, sehingga mereka bisa terbebas dari segala macam bentuk tradisi dan regulasi yang diskriminatif. Salah satunya adalah apprenticeship laws (semacam peraturan yang mengatur suksesi suatu profesi) yang mengekang perempuan untuk berkarya dalam bidang-bidang tertentu. Pembukaan ini meliberalisasikan perempuan sehingga tidak lagi tunduk dalam stereotip-stereotip yang dibesarkan oleh kultur maskulin dan patriarki.
Karya-karya John Stuart Mill memberikan inspirasi bagi dunia hingga hari ini, terlepas dari beberapa “kejanggalan” karena kungkungan zamannya. Tokoh liberatif ini membangkitkan kesadaran akan pentingnya penguasaan sistem logika, moralitas, sosial politik ekonomi, serta berpikir secara holistik.
Yang sungguh menarik dari pemikiran-pemikiran utilitarianismenya adalah konsep “sepanjang tidak mencelakakan atau merugikan orang lain” (do no harm to others), maka seseorang sudah termasuk kategori “bermoral.” Moralitas adalah masalah privat dan public tidaklah berhak untuk menentukan mana yang “baik” dan mana yang “tidak baik.” Intinya adalah: when harm is undone, we are all right.[]
BASIS Nomor 03–04, Tahun Ke-61, 2012 (April 2012)