Download BHINNEKA Agama Dalam Cengkeraman Pemerintah PDF
oleh Jennie S. Bev
Sila pertama Pancasila “KeTuhanan yang Maha Esa” gembar-gembornya sudah berhasil menjaga keberagaman budaya dan kepercayaan di Indonesia. Benarkah ini?
Indonesia hanya mengakui enam agama. Keenam agama tersebut bisa dianggap “agama impor” Islam, Kristen, Katholik, Buddha, Hindu, dan Kong Hu Cu (Konfusius). Lantas, tepatkah Indonesia disebut sebagai negara “pluralis”?
Seperti yang telah dinyatakan Roland Robertson, di dalam “globalisasi” telah terjadi kompresi global dan intensifikasi akan kesadaran sebagai satu dunia. Ini pernah terjadi di abad ke-19, di mana Revolusi Industri di Eropa menghapus jarak dan setiap aksi dari satu wilayah atau bangsa mempunyai gaung di wilayah atau bangsa lainnya, walaupun cukup jauh jarak geografisnya. Revolusi ini juga menempatkan keberdayaan Kristen sebagai agama para industrialis Eropa di titik puncak totem agama-agama di dunia selama masa kolonial.
Di era globalisasi yang luar biasa pesat sekarang, kompresi dan intensifikasi terjadi dalam skala masif. Revolusi Internet di abad ke-21 tidak hanya menghapus jarak dan mempercepat gaung suatu aksi, namun juga mengakibatkan irelevansi banyak hal. Salah satu yang perlu dibenahi dan direvisi adalah pengertian konsep “pluralisme” dengan cara mempergiat edukasi publik tentang “pluralisme horisontal” yang bisa dibantu dengan penggunaan Internet.
Di Indonesia, pengakuan atas hanya enam agama tersebut merupakan antitesis dari konsep “pluralisme” itu sendiri karena pembatasan yang dilakukan bersifat hierarkis. Dengan kata lain, agama yang tidak diakui pemerintah Indonesia dianggap lebih rendah dari agama yang diakui di Indonesia. Sebelum Kong Hu Cu diakui, pemerintah Indonesia jaman Orde Baru hanya mengijinkan warga negara memeluk 5 agama. Kong Hu Cu dianggap bukan kepercayaan yang patut dianggap serius dan bahkan, sempat terjadi pelarangan-pelarangan akan ibadah para penganut Kong Hu Cu.
Ini serupa dengan sikap teologi Kristen di masa kolonial yang diawali oleh Revolusi Industri di mana komando kolonial menempatkan Kristen di atas agama-agama lainnya di wilayah koloni. “Pluralisme berhirarki” berlaku di masa kolonial di negara-negara koloni, hingga sekarang masih juga berlanjut di Indonesia.
Pancasila: Pemerintah yang Mengatur Tuhan
Dari sejarah pembentukan Pancasila, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sila Pertama sebelum diedit berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Mengapa dipilih Islam di sini? Jelas karena mayoritas penduduk Indonesia. Ini serupa dengan pemilihan agama Kristen sebagai agama “resmi” suatu negara koloni, di mana “pluralisme berhirarki” membentuk tirani oleh penguasa dan tirani mayoritas. Atau singkatnya: pluralisme yang tidak pluralis.
Niat awal untuk menggunakan syariat Islam di dalam Sila Pertama merupakan bentuk pencerminan satu agama di negara Indonesia. Ketika Sila Pertama telah diedit sehingga berbunyi cukup netral “Ketuhanan Yang Maha Esa,” bayang-bayang niat awal itu masih menggantung di atas kepala, sehingga sila ini mempunyai “jiwa” yang bisa dibilang diskriminatif.
Islam menempati posisi puncak dalam hirarki pluralisme Indonesia, diikuti oleh Kristen Protestan dan Katholik yang juga monoteis. Agama Hindu dan Buddha diakui karena mempunyai nilai historis yang tinggi selama fase “nusantara” sehingga cukup sulit untuk mengesampingkan mereka. Agama Hindu yang politeis terpaksa (atau dipaksa) mempunyai Sang Hyang Widhi atau Sang Hyang Tunggal, karena peraturan monoteisme di Indonesia. Jadinya, tuhan-tuhan mereka berhasil “diatur” oleh pemerintah.
Sayangnya, agama-agama lokal yang pendataannya masih belum selesai, juga ditolak dalam barisan “enam agama resmi negara” yang kurang bisa dipahami landasan pemikirannya.
Tantangan Masyarakat Majemuk
Filsuf politik Michael Walzer berkata bahwa tantangan dalam masyarakat yang majemuk adalah merangkul perbedaan dengan mempertahankan kehidupan bersama. Ini tidak bisa terjadi, bila pemerintah hanya berpihak kepada satu jenis kepercayaan atau satu jenis tuhan saja.
Dalam konteks Indonesia, Sila Pertama dalam editing resmi yang digunakan sampai sekarang sebaiknya dilepaskan dari “bayang-bayang” historis tentang penggunaan Syariat Islam. Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia adalah fakta, namun tirani sebagai derivatifnya perlu ditentang dengan sadar oleh seluruh elemen Indonesia karena: tidak produktif, memecah belah, dan telah cukup banyak memakan jiwa.
Kedua, “enam agama resmi negara” sangat tidak relevan dan bahkan bertentanganan dengan konsep pluralisme itu sendiri. “Pluralisme yang tidak pluralis” sudah cukup banyak mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang jarang sekali ditanggapi dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah.
Lebih-lebih lagi, revolusi heliosentrik Kopernikus yang mengubah pandangan bahwa planet bumi bukanlah pusat dari tata surya, perlu dilakukan terhadap pandangan akan agama-agama di dunia (dan di Indonesia khususnya). Agamaku bukanlah “titik tertinggi” agama-agama di dunia, namun hanya satu dari ratusan bahkan ribuan agama di dunia.[]
Bhinneka, 25 Juni 2012